kebebasan berpendapat. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. kebebasan berpendapat

 
 Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompaskebebasan berpendapat I

Namun demikian, meskipun bersifat fundamental, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut bukanlah hak yang bersifat mutlak. Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII yang ditulis oleh Hadi wiyono, Pasal 28E ayat 3 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Herlambang P Wiratraman dari Pusat Studi Hukum dan HAM UNAIR menanggapi respon negara terhadap hak atas kebebasan pribadi di masa pandemi. Kebebasan berpendapat juga merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi, kebebasan ini memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam pasal 28 UUD. Etika berpendapat tidak perlu harus sesuai dengan etika adat ketimuran atau etika kesopanan. Diskominfo Sulsel Siap Dorong Kebebasan Berpendapat bagi Masyarakat. Analisis Yuridis Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Pengguna Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi . Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa negara dalam menjalankan. Pada satu sisi, kehadiran internet telah memberikan peluang hampir tak terbatas terhadap akses setiap individu untuk mendapatkan dan atau menyampaikan. Kebebasan berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan serta kebebasan untuk berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang harus diakui, dijamin dan dipenuhi oleh negara. Demokrasi memberikan kesempatan pada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik. Dalam surat Ar-Rahman ayat 1-4 yang artinya:“(T uhan) Yang Maha Pemurah. Jika Disebut Sebagai Kebebasan Berpendapat, Mengapa Masih Terdapat Batasan ? Berdasarkan aturan dari dari Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan: Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan. Serangan dan teror siber terhadap komika Bintang Emon disebut warganet sebagai 'fitnah' dan 'mengekang kebebasan berpendapat'. +. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi dan komunikasi termasuk media sosial ditunjukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan . Dikutip dari listverse. Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat kebebasan berpendapat dan berekspresi secara langsung maupun di dalam ruang siber terbatasi, seperti dalam penyampaian keberatan atas pengesahan undang-undang yang dinilai kontroversial. 4. KATA PENGANTAR. Lihat foto. Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat, Demokrasi, Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) - 37 - ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. Di Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagai berikut: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. TEMPO. Sejak Indonesia merdeka di tahun 1945, melalui Konstitusi menegaskan kebebasan berekspresi dalam Pasal 28, dan kini dipertegas dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3). Authors: Legana Rafa. Tantangan Kebebasan Berpendapat di Era Digital: Hoaks dan Ujaran Kebencian. Seorang seniman dilarang membeli Lego dalam jumlah besar karena dianggap menyalahi pengunaan produk mereka. Dikutip dari listverse. Bandung Institute of Technology. Transparansi anggota pemerintahan dengan rakyatnya. 600. Untuk itu, PB HMI senantiasa mendukung kritik dan kebebasan berpendapat sepanjang sesuai dengan koridor hukum dan etika kebangsaan," ujar Ketua. Selain mengkriminalisasi seks di luar nikah, KUHP juga mengancam kebebasan berpendapat dan beragama. Kebebasan berpendapat dan berekspresi dibatasi oleh budaya di Indonesia. Hal tersebut harus dirawat sebagai bentuk kontrol atas setiap kondisi yang terjadi sehingga dapat menjadi penyeimbang. Perumusan delik formil atas penyebarluasan hoax. Di Indonesia, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak warga negara yang tidak bisa diganggu gugat. 4, No. Pentingnya Kebebasan Berpendapat. Ia mengatakan, pelaku pelanggaran kebebasan berekspresi. Hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia menunjukkan, 57,7 persen masyarakat sepakat bahwa aparat semakin semena-mena dalam menangkap warga yang pandangan politiknya tak sejalan dengan pemerintah. Sekarang ini hak kebebasan berpendapat bisa dibilang terlalu dibatasi oleh pemerintah yang disebabkan oleh perbuatan rakyat itu sendiri yang menurut saya terlalu kurang ajar dalam berpendapat misalnya menghina Presiden dan. Meskipun sebagian isinya sebelum dan saat disahkan juga sempat dikritik karena dinilai dapat mengekang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Jenis penelitian ini menggunakan tipeSejatinya kebebasan berpendapat di sosial media adalah hal yang wajar mengingat kita saat ini hidup di era reformasi, yang mana pada dasarnya kebebasan berpendapat bertujuan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia, Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291, Faks (62-21) 3857046, Mailbox : bpshq@bps. Follow juga instagram @kuisalkitab. Perang Komentar di Dunia Maya. Menurut Yasonna,. Menurut Rahma, A S dan Dina W. kebebasan berpendapat dan informasi pers atau media massa, dan PNPS untuk menekan kebebasan berekspresi beragama. Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terbaru ditakutkan netizen menjadikan ruang berpendapat menjadi terbatas. “Dalam prinsip HAM, kebebasan. Kebebasan berpendapat merupakan hal yang di junjung tinggi di negara kita Indonesia yang berasaskan demokrasi, hal ini sesuai dengan landasan negara yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 e ayat (2) bahwa; Setiap orang bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati. JAKARTA, KOMPAS. Pada masa pemerintahan Soekarno dan masa pemerintahan Soeharto kebebasan berpendapat sangatlah dibatasi. Undang-undang (UU) NO. Putu Eka menjelaskan, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokratis. Secara Normatif terkait kebebasan berpendapat telah diatur dalam Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. com - Masuknya pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah memicu pro kontra karena pasal tersebut dianggap dapat membatasi kebebasan berpendapat. Tentunya kebahagiaan itu akan ada ketika kebebasan berpendapat dan berekspresi ini diterapkan dengan sebagaimana mestinya. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan hukum. Seperti yang tertera dalam UUD '45 pasal 28E ayat 3. Jika kita berbicara tentang kebebasan berpendapat di Indonesia, kira-kira kita akan mendapat jawaban seperti ini: berpendapat boleh, asal tidak menyinggung orang lain. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25. 1. TEMPO. Pentingnya perihal HAM, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi juga diterapkan di negara anggota Organisasi Konfrensi Islam (OKI) yang tertuang dalam Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia menurut. Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN menjamin. Anggapan tersebut ditepis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Kebebasan berekspresi merupakan elemen. kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk di dalamnya hak untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi atau gagasan. Dapat diidentikkan dengan istilah kebebasan berekspresi [1] yang kadang-kadang. Semua ini perlu diperhatikan agar kita tidak terjadi kebablasan dalam berpendapat. UUD RI 1945. Di Indonesia, hoaks mulai marak sejak pemilihan presiden 2014 sebagai dampak gencarnya kampanye di media sosial. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin, mengatakan bahwa ujaran kebencian tidak termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat. 311. Rekam jejak negara dalam menjamin kebebasan berpendapat masyarakat setelah era reformasi 28 Juli 2020 Menjelang 75 tahun Indonesia merdeka, apakah hak warga untuk bersuara dan berekspresi sudah. Maka demokrasi mempunyai. Sesuai amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya kebebasan berpendapat dan berekspresi,. Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani, mengungkapkan ada 44 kasus pelanggaran kebebasan berpendapat. Pembatasan Kebebasan Berpendapat melalui Hak untuk Tersinggung-Menyinggung Apakah sebegitu penting bagi individu atau kelompok masyarakat tertentu. Kebebasan berpendapat di Indonesia ini mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. ID, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay menyampaikan, masih dalam merefleksikan 1 Juni hari Pancasila, kebebasan berpendapat jadi tema yang klasik. Salsabila Isma Mufidah. Kehidupan praksis atau praktikal sehari-hari yang berelasi dengan kehidupan sosial dan sejenisnya merupakan wilayah hukum positif bukan wilayah perdebatan filsafat. 11 Maret 2017 20:52 Diperbarui: 11 Maret 2017 21:00 16847. Pasti sulit menjalani kehidupan karena merasa terancam dan. Dengan perolehan tersebut, jaminan kebebasan berpendapat di Lampung ada di kategori buruk. Di Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran HAM. Tak hanya itu, pemerintah juga telah meratifikasi konvenan hak sipil dan. Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Kebebasan Berpendapat. Kebebasan berpendapat termasuk bagian yang penting dari demokrasi, kebebasan tersebut mempunyai dasar hukum yang diatur dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan tentang kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. 4, No. Saat itu, para penguasa memiliki kekuasaan yang sangat besar yang disalahgunakan yang merugikan rakyat. Kebebasan berpendapat juga dijamin melalui beberapa dasar hukum lainnya seperti Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT. Heru Susetyo, Universitas Indonesia. 9 Thn 1998 Tentang Kemerdekaan dalam penyampaian pendapat di muka umum, kebebasan. 14 tahun 2008 untuk mengatur hal-hal seperti. Demonstrasi besar-besaran tak terbendung di mana saja, termasuk di Indonesia, yang disayangkan adalah bahwa pemerintah telah membungkam kebebasan berbicara kita. Menurut John W, Johnson, memberikan pengertian kebebasan berbicara dan kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan individu yang tidak bisa dibatasi oleh pemerintah negara-negara bagian maupun nasional. "Survei menunjukan meningkatnya ancaman terhadap. Menjernihkan Kembali Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Itulah lima hal yang harus kamu ingat dalam menyikapi kebebasan berpendapat. Masuknya tuh di kategori hak dasar. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berekspresi atau berpendapat sejatinya merupakan kebebasan yang melekat sama individu. Kemkominfo Jelaskan Kebebasan Berpendapat di Indonesia dan ASEAN. Seiring perjalanan waktu, pelaksanaan Undang. Masyarakat yang maju adalah. 13 Bentuk-Bentuk Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Indonesia. HAM membatasi kekuasaan negara, dan pada saat yang sama, memberikan peran kepada. 4 Januari 2017 20:36 Diperbarui: 4 Januari 2017 20:55 6134 0 0 +. Selain LP3ES, Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mencatat bahwa tren kepuasan publik atas pelaksanaan demokrasi terus menurun pada survey yang dilaksanakan 17-21 September 2021, dengan hanya 47,6% responden cukup puas, dan. Hak kebebasan pendapat setiap manusia dalam menyampaikan isi pikirannya secara bebas, harus dapat menerima. Beberapa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya menyampaikan pendapatnya mengenai kondisi kebebasan berpendapat di Indonesia, saat ini. Namun walau begitu, ada. Lagi, Anies Singgung Kebebasan Bicara Pakai Istilah Konoha dan Wakanda. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokratis. Jika berbicara mengenai kebebasan berpendapat, seharusnya timbul rasa lega dan bahagia, mengingat persoalan ini merupakan sesuatu yang sulit untuk dicapai dan perlu perjuangan panjang untuk merealisasikannya. Namun walau begitu, ada. Hak Kebebasan Bependapat. Indeks Hak Asasi Manusia yang dirilis Setara Institute pada 2019 menunjukkan, skor kebebasan berekspresi dan berpendapat selama pemerintahan Jokowi (2014-2019) hanya 1,9. Kemudian sebanyak 21,9 responden menyatakan bahwa warga sangat setuju makin takut menyatakan pendapat. Pengertian Media. Memang tak dapat dipungkiri bahwa mahasiswa merupakan tonggak perubahan bangsa. Tujuan mencerdasarkan kehidupan bangsa, dapat diupayakan dengan perlindungan kebebasan berpendapat. Kebebasan Berpendapat di Era Digital. Kompasiana adalah platform blog. com pada Kamis (11/5/2017), berikut 7 kasus yang mengancam kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat di media sosial awalnya memang merupakan hal yang wajar, mengingat adanya Pasal 28 Ayat 3 UUD 1945 yang menjadi payung hukum mengenai kebebasan dalam. “ Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam. Namun hingga sekarang, masih. HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT Kebebasan berbicara atau berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara atau berpendapat secara bebas tanpa ada pembatasan, kecuali dalam hal menyebarkan kejelekan. ”. Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, seluruh anggota. Demokrasi bermakna rakyat diberi kebebasan untuk memilih dan menilai yang sekaligus mengharuskan wujudnya kebebasan berpendapat, berhimpun dan berpesatuan. KOMPAS. JAKARTA - Kemerdekaan berekspresi merupakan hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum. Dalam sambutannya, Satrio mengungkapkan, bagaimana kondisi kebebasan berpendapat yang terlihat seperti hanya bualan pemerintah semata. go. bahwa kebebasan berpendapat di media sosial dapat mengubah norma dan prinsip Indonesia dan negara ini harus siap menghadapi perubahan akibat globalisasi. Tidak sedikit dari banyaknya netizen yang berlindung dibalik kata "Kebebasan Berpendapat". Khusus mengenai kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 yang kini telah memuat 10 pasal tentang jaminan hak asasi manusia yang secara spesifik diatur di Pasal 28 E (ayat 2) yang menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di Indonesia pun kebebasan berpendapat diakuidalam Undang Undang Dasar 1945 pada Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan. (KOMPAS. Hak tersebut diatur dan ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Tak sedikit laporan masyarakat sipil yang menunjukkan demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan kebebasan sipil semakin sempit. Universitas Padjajdaran 2016. Dalam kaitannya dengan hidup, kebebasan merupakan hal yang cukup penting. ”. Kebebasan berpendapat adalah masuk dalam wilayah praksis kehidupan manusia. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah pasal-pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan berpendapat yang dilakukan masyarakat. Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2). Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat tersebut diatur dalam perubahan keempat Undang. Pasal 28. Merdeka. Pasal 9 Ayat (2) UU Perguruan Tinggi sendiri berbunyi, "Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk. Bacapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, berbicara mengenai kebebasan berpendapat. Inilah kebebasan manusia dewasa. Perempuan dan Kebebasan Berbicara. Dalam kamus Bahasa Indonesia kebebasan berpendapat berasal dari kata bebas (kebebasan) yang berarti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, sedangkan pendapat (berpendapat) yaitu ide atau gagasan seseorang. Mengemukakan pendapat beserta alasan yang masuk akal,sopan dan bertanggungjawab. Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak. Lihat foto. Kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki setiap manusia. Kebebasan Menyampaikan Pendapat. 22/05/2023, 06:34 WIB. Menyoal Kebebasan Berpendapat di Indonesia, Negeri yang Berusia 78 Tahun, Merdeka! Your Say | 17:49 WIB. Dari ketiga bacapres tersebut, masing-masing memberikan skor dan pendapat yang berbeda. Kebebasan berpendapat adalah bagian dari Hak kita sebagai manusia, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak paling dasar dari manusia. Baca Juga: Pendaftaran Capres Oktober, Anies Baswedan: Begitu Buka Langsung Daftar. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita hidup dalam kebebasan. "Kebebasan berpendapat adalah esensi dari demokrasi. Pelanggaran Kebebasan Berpendapat. Kebebasan berekspresi dan berpendapat tidaklah sama dari satu negara ke negara lainnya, hal ini tentu dibatasi oleh UU yang berlaku di negara masing-masing. Secara teoritik untuk menjelaskan hak kebebasan berpendapat. “Ketika kebebasan berpendapat direnggut, maka kita akan menjadi sunyi dan bodoh seperti domba yang diarahkan ke tempat jagal. Jangan sekalipun berperasangka bahwa kebebasan beropini yang bertanggung jawab serta beretika akan memberangus kebebasan berpendapat. Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan kembali. Sejauh ini, implementasi UU ITE dianggap menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hak berekspresi sejak. Kebebasan menjadi hal penting dalam negara demokratis seperti Indonesia. Tampaknya ini wujud kemunafikan negara, padahal mengemukakan pendapat dijamin secara konstitusional yang tertuang dalam pasal 28. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin oleh konstitusi. Lalu jika hal tersebut merupakan kebebasan berpendapat, apa yang membuat hal tersebut menjadi sebuah cyber bullying ? Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. Apabila kamu telah mati bersama-sama dengan Kristus dan bebas dari roh-roh dunia, mengapakah kamu menaklukkan dirimu pada rupa-rupa peraturan, seolah-olah kamu masih hidup di dunia:. Kemerdekaan mengemukakan pendapat. Adapun pembatasan hanya diperkenankan untuk hak berekspresi, dengan mekanisme yang ketat dan tidak diskriminatif. Sedangkan untuk kebebasan di internet, Freedom House mencatat Indonesia mendapat skor. Kebebasan tersebut termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi dan mempertahankan argumen di muka umum. Salsabila Isma Mufidah. Oleh karena itu, pelaksanaan atas hak. Kebebasan berpendapat yang tidak sesuai dengan fakta yang ada akan dapat menghancurkan kehidupan seseorang dan sekelompok manusia yang ada di dalamnya. Di satu sisi, Presiden Jokowi meminta masyarakat aktif menyampaikan kritik terhadap pemerintah dalam rangka mewujudkan pelayanan publik. ANTARA. 181, TLN NO. Pemerintah telah mengatur batasan dalam berpendapat di mediaKeempat catatan tersebut yaitu: Pertama, terkait kebebasan pers, reformasi 1998 tidak membawa angin perubahan dan perlindungan terhadap kerja-kerja pers di Indonesia. ”. Ketentuan Kebebasan Berpendapat Dalam UUD. Berpendapat secara tulisan dapat diekspresikan dengan melalui pers seperti surat kabar, majalah juga jurnal-jurnal. Sejak keran kebebasan pers dibuka,. Karena pendekatannya hingga ke individual dari masing-masing pengguna internet, kebebasan berpendapat di dunia maya tentunya jadi sulit dikendalikan. Tentu kebebasan berpendapat memiliki batasan, seperti yang tertuang dalam Article 19 ayat (3) dan Article 20 baik ayat (1) maupun ayat (2). Menurut Pasal 23 Ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan,. Kelebihan: 🔍 Meningkatkan Proses Demokrasi: Kebebasan berpendapat memungkinkan partisipasi aktif dalam kehidupan politik dan pengambilan keputusan. Kemudian sebanyak 20 persen responden menilai kebebasan berpendapat mengalami perbaikan, 20 persen responden lainnya menilai tidak ada perubahan pada kebebasan berpendapat dan 2 persen memilih tidak menjawab. Namun, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak tergolong dalam nonderogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun).